Rabu, 06 April 2011

Melewatkan Waktu Adzan Di Masjid

Yang terbaik adalah melaksanakan shalat di awal waktunya dan tidak mengakhirkannya. Hendaklah panitia menghentikan sejenak acaranya untuk sama-sama melaksanakan shalat berjamaah lalu melanjutkannya setelah shalat berjamaah. Akan tetapi jika hal itu sulit dilakukan dan acara memang harus dilanjutkan hingga melewati waktu utama shalat maka hal ini pun dibolehkan.
Sabda Rasulullah saw, ”Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali bagi orang yang memiliki uzur.” (HR. Ibnu Hibban)
Adapun tentang mengakhirkan adzan dari awal waktunya maka pada dasarnya adzan bisa dilakukan dari mulai masuk waktu shalat hingga keluarnya waktu shalat itu. Ar Ramli didalam hasyiyahnya “Asna’ al Matthalib” (1/33) menyebutkan, ”Maka adzan shalat jika telah masuk waktunya adalah hal yang disyariatkan hingga keluarnya (waktu shalat itu).”
Dan jika panitia mengakhirkan shalat dari awal waktunya —hingga 30 atau 60 menit setelah masuk waktu shalat itu— dan hendak mengumandangkan adzan pada waktu itu maka tidaklah perlu menggunakan pengeras suara dan cukuplah sebatas di dengar oleh para peserta acara atau orang-orang yang ada di masjid itu saja karena sudah terlalu lamanya awal waktu shalat itu dilewati dan agar tidak memunculkan kebingungan di kalangan orang-orang yang mendengarnya di luar masjid sehingga mereka bertanya-tanya mana adzan yang sebenarnya, apakah adzan pertama yang sebelumnya mereka dengar dari masjid lainnya ataukah adzan terakhir yang mereka dengar dari masjid tempat acara ini.
Adapun tentang kebiasaan orang-orang di kampung anda membaca surat yasin secara bersama-sama di setiap malam jum’at maka tidaklah pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya dan termasuk perbuatan bid’ah yang mesti dihindari berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim. "Dari Aisyah bahwa Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa yang mengamalkan suatu amal yang tidakpernah kami perintahkan maka tertolak'."
Sedangkan riwayat-riwayat tentang berbagai keutamaan dari surat yasin maka para ulama hadits telah menegaskan bahwa hadits-hadits itu berderajat lemah atau maudhu’ (palsu), (Markaz al Fatwa No. 36633)
Wallahu A’lam.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar