Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan bahwa penyelenggaraan jalan dilaksanakan berdasarkan asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan. Titik berat penulisan ini pada keamanan dan keselamatan menunjukkan kesadaran kita bahwa masih banyak permasalahan serius yang berkaitan asas-asas keamanan dan keselamatan yang perlu kita selesaikan.
UU jalan menjelaskan asas keamanan dan keselamatan sebagai berikut:
Asas keamanan berkenaan dengan semua kegiatan penyelenggaraan jalan yang harus memenuhi persyaratan keteknikan jalan, sedangkan asas keselamatan berkenaan dengan kondisi permukaan jalan dan kondisi geometrik jalan.
( Penjelasan pasal 12 UU No.34 tahun 2006 tentang jalan )
Berbicara masalah pemenuhan persyaratan keteknikan jalan, berarti berbicara masalah mutu penyelenggaraan jalan. Harus kita akui, mutu adalah salah satu faktor internal utama yang masih perlu kita benahi dan patut secara serius kita carikan solusinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar