Sabtu, 03 September 2011

Keselamatan Jalan


Berbicara keselamatan jalan, maka kita berbicara amanat dan tanggung jawab yang harus kita jalani sebagai penyelenggara jalan. Data Direktorat Lalu Lintas Polri menunjukkan bahwa jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di Indonesia meningkat cukup signifikan, dari sekitar 18.000 kejadian pada Tahun 2004 menjadi 63.000 kejadian pada Tahun 2009. Jumlah korban meninggal dunia juga meningkat hampir dua kali lipat, dari 11.000 jiwa pada Tahun 2004, menjadi hampir 20.000 jiwa pada Tahun 2009.
Data dari World Health Organisation seperti terungkap dalam Global Road Safety Report tahun 2009 mengatakan  bahwa lebih dari 50% dari korban meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor. Data tersebut semakin membuka mata kita bahwa permasalahan kecelakaan lalu lintas merupakan permasalahan tidak dapat kita abaikan. Kita juga dituntut untuk dapat mengakomodasi keselamatan pengendara sepeda motor dalam persyaratan teknis dan disain konstruksi jalan dan jembatan kita.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penyebab kecelakaan terdiri dari berbagai faktor, antara lain faktor manusia, kendaraan, dan jalan/lingkungan. Dalam banyak kasus, kecelakaan diakibatkan oleh interaksi antar kedua atau ketiga faktor tersebut. Upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas perlu dilakukan dengan menerapkan prinsip yang  sudah cukup kita kenal yaitu prinsip “3 E”, yaitu: Engineering, Education, dan Enforcement.  Prinsip-prinsip Engineering meliputi upaya-upaya teknik untuk menyediakan jalan yang berkeselamatan. Sedangkan Education meliputi upaya edukasi kepada masyakarat untuk dapat menggunakan jalan dengan baik dan sesuai aturan. Adapun Enforcement, merupakan tugas dari pihak Kepolisian untuk dapat menindak pengguna jalan yang melanggar peraturan.
Penerapan prinsip-prinsip engineering yang baik dan tepat kita harapkan mampu menekan angka kecelakaan akibat faktor infrastruktur jalan.
Perlu kita sadari bahwa keselamatan jalan bukan merupakan permasalahan yang dapat diselesaikan dalam satu hari, satu bulan, atau bahkan satu tahun. Permasalahan keselamatan jalan membutuhkan proses perbaikan dan peningkatan yang dilaksanakan secara terus menerus sehingga pada akhirnya kita dapat mencapai tujuan yang kita inginkan, yaitu mewujudkan jaringan jalan yang berkelanjutan dengan keselamatan yang memadai.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian dan kehati-hatian kita adalah adanya sanksi pidana bagi penyelenggara jalan dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, apabila ternyata kelalaian kita sebagai penyelenggara jalan ternyata menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Hal ini patut menjadi pendorong bagi kita untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, hati-hati dan profesional dalam melaksanakan amanat yang diembankan kepada kita, baik itu dalam Undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan, maupun dalam  Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar